SOP AUDIT SARANA PRASARANA (AKTIVA TETAP)

SOP AUDIT SARANA PRASARANA (AKTIVA TETAP)
Dasar Hukum | Kualifikasi | |
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undanga No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan 4. Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 Tanggal 5 April 2018 tentanng IAIN Curup 5. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Curup |
1. Memahami prosedur audit
2. Memahami PPK SATKER 3. Memahami RBA, Tarif, SBU, dan SBM |
|
Keterkaitan: | Peralatan dan Perlengkapan | |
1. SOP Pengadaan Barang dan Jasa
2. SOP Penyimpanan Barang Perlengkapan |
1. Program Audit
2. Kertas Kerja Audit 3. Laptop 4. Kalkulator |
|
Peringatan : | Pencatatan dan Pendataan : | |
Apabila tidak dilaksanakan audit Internal, maka status IAIN Curup tidak transparan dan akuntabel | Komputer dan manual |
Aktivitas :
1 Penugasan dan Penyusunan tim audit oleh pimpinan
2 Penyusunan jadwal audit
3 Penyusunan program, kertas kerja dan instrumen audit
4 Pelaksana open meeting
5 Pelaksanaan kegiatan audit
6 Pelaksanaan exit meeting
7 Penyusunan laporan audit
8 Penyampaian laporan audit kepada Rektor
0 Comments