Irjen Imbau ASN Kemenag Lapor SPT Tahunan Pajak

SPI IAIN Curup, 24 Januari 2024 – Berdasarkan laporan berita dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, yang diterbitkan pada Selasa (23/1/2023), Inspektur Jenderal Faisal mengimbau seluruh ASN Kementerian Agama untuk segera menyampaikan SPT Pajak dan LHKPN. Hal tersebut akan menjadi rekam jejak pegawai sebagai bentuk kepatuhan. Apabila ada rekam jejak yang tidak patuh maka akan menjadi bahan pertimbangan penundaan mutasi dan kenaikan jabatan.

Laporan harta kekayaan merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Pajak. Sebagaimana tertuang pada KMA Nomor 774 Tahun 2023 tentang Kewajiban Penyampaian LHKAN pada Kementerian Agama.

“Untuk meningkatkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi maka diperlukan langkah-langkah menghindari terjadinya tindakan pidana korupsi. Pelaporan harta kekayaan baik melalui LHKPN atau SPT merupakan salah satu langkah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sebagai amanah dari Stranas PK,” sambungnya.

Laporan harta kekayaan merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Pajak. Sebagaimana tertuang pada KMA Nomor 774 Tahun 2023 tentang Kewajiban Penyampaian LHKAN pada Kementerian Agama.

Analis SDM Aparatur, Siti Mudayaroh menjelaskan bahwa LHKAN terdiri dari LHKPN yang dikelola oleh KPK dan SPT Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sementara LHKASN dikelola oleh Kemenpan RB.

“Diharapkan kepada ASN Kemenag segera melaporkan LHKAN (SPT dan LHKPN), karena hal tersebut akan berdampak untuk satuan kerja yang mengikuti Zona Integritas WBK dan WBBM,” ujar perempuan yang akrab disapa Muday tersebut.

“Kepatuhan LHKPN Kemenag 100% pada tahun 2022, pencapaian ini diharapkan berulang kembali pada tahun 2023 dengan perluasan wajib lapor LHKPN.” tandasnya.

Bimbingan Teknis dilaksanakan secara daring. Sebanyak 500 peserta yang mengikuti melalui aplikasi zoom meeting, dan 17.702 peserta melalui kanal Youtube Itjen Kemenag.

Bimtek SPT pajak diisi oleh narasumber dari DJP Pajak, Yudha Wijaya, Penyuluh Pajak Madya. Yudha menjelaskan bahwa pengisian login SPT Pajak melalui website https://djponline.pajak.go.id harus menggunakan NIK. Hal-hal yang perlu disiapkan diantaranya:

  1. Bukti Potong 1721;
  2. Daftar Penghasilan;
  3. Daftar Harta dan Utang;
  4. Daftar Tanggung Keluarga;
  5. Dokumen terkait lainnya.

Anda mungkin juga suka...